DPD APERSI Jatim Sampaikan Aspirasi ke DPD RI, Soroti Perda BPHTB hingga Masalah Mafia Tanah

DPD APERSI Jatim menyampaikan sederet keluhan yang dinilai menghambat pembangunan perumahan MBR, termasuk kebijakan lahan pertanian, akses FLPP, dan p

|
Editor: sulvi sofiana
Dokumen pribadi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (30/5/2025). 

SURYAWIKI.COM, Surabaya- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (30/5/2025).

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD APERSI Jatim, Makhrus Sholeh menjelaskan bahwa hingga saat ini organisasi tersebut memiliki 575 anggota aktif dengan sebaran proyek di 1.050 lokasi di Jawa Timur. 

 

Namun, sejumlah permasalahan dinilai menghambat kontribusi mereka terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum meratanya implementasi kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

 

“DPD APERSI Jawa Timur meminta agar Perda tersebut diwajibkan untuk seluruh kepala daerah di Wilayah Jawa Timur agar penerapan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG berlaku menyeluruh dan tidak sektoral/parsial,” ujarnya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (30/5/2025).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (30/5/2025). (Dokumen pribadi)

Selain itu, APERSI juga mengkritisi kebijakan Kementerian Pertanian terkait larangan alih fungsi lahan pertanian. Mereka menilai kebijakan tersebut menghambat pengadaan lahan untuk perumahan MBR. 

 

“Pada prinsipnya, DPD APERSI Jatim mendukung keberlangsungan program pangan, namun yang juga perlu dipertimbangkan pula adalah kebutuhan tempat tinggal untuk masyarakat, utamanya MBR,” paparnya.

 

Terkait fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), DPD APERSI Jatim mengapresiasi kenaikan kuota dari 220.000 menjadi 350.000 unit. 

 

Namun mereka berharap kuota tersebut juga dapat diakses oleh masyarakat non-fixed income yang seringkali tidak memenuhi syarat perbankan. 

 

“Kami memohon agar hal tersebut dapat difasilitasi dengan cara memanggil Menteri BUMN dan Direktur Perbankan Nasional,” tambahnya.

 

Mereka juga menyoroti proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilai masih tidak efisien. 

 

“Panjang dan tidak efisiennya perizinan membuka peluang besar untuk korupsi dengan alasan percepatan dan pemudahan,” tegasnya 

 

Masalah serius lainnya adalah terkait pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

 

APERSI mengungkap adanya kasus pemblokiran tanah milik anggota oleh BPN tanpa alasan yang jelas. Mereka bahkan menduga adanya keterlibatan mafia tanah. 

 

“Tindakan tersebut membuat anggota kami mengalami kerugian besar dan terancam tidak dapat melanjutkan usaha perumahannya,” urainya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dengan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia(APERSI) Jatim
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dengan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia(APERSI) Jatim (Dokumen pribadi)

Amnari, Ketua Bidang Perijinan dan Pertanahan DPP Apersi juga menyampaikan keluhan pemanggilan terhadap sejumlah anggota APERSI oleh kepolisian karena belum memiliki dokumen seperti SIPA dan IMB. 

 

Menurut APERSI, permasalahan itu seharusnya menjadi domain pembinaan oleh pemerintah daerah, bukan ranah pidana. 

 

“Upaya pidana seharusnya ‘ultimum remidium’ atau upaya terakhir setelah pembinaan tidak dihiraukan oleh pelaku usaha,” tegasnya.

 

Sementara itu, Adi dharma Wakil Ketua Umum DPP Apersi menambahkan setelah RDPU bersama Komis V DPR RI, Asosiasi Perumahan mengapresiasi peningkatan kuota FLPP dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit di tahun 2025. 

 

"Di masa Penyampaian Aspirasi ini, melalui DPD RI dari Perwakilan Jawa Timur berharap penambahan kuota tersebut dapat dinikmati khususnya oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang Non Fixed Income seperti Petani, Nelayan, Ojek Online dan lainnya, yang dalam kacamata Perbankan seringkali tidak memenuhi kualifikasi sebagai Debitur, sehingga mereka tetap ber kesempatan memiliki rumah,"pungkasnya. 

 

Dalam pertemuan penyampaian aspirasi tersebut, hadir pula perwakilan dari DPP dan DPD APERSI, Agus Tri Yono, Mega Ratu, dan Ahmad Djunaedi Fanni. 

 

Mereka berharap agar seluruh aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait guna mendukung kelancaran pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Jawa Timur.

 

Sumber: Surya
Ikuti kami di
2800 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved