Dosen Untag Surabaya Dorong Sistem Informasi Jadi Pilar Demokrasi Digital

Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat di era digital.

Editor: sulvi sofiana
Dokumen Warta 17
Direktur Direktorat Sistem Informasi Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya, Supangat, Ph.D. 

SURYAWIKI.COM, Surabaya - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 dan 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijerat pidana hanya karena dianggap menimbulkan kegaduhan di media sosial. 

 

Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat di era digital.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi publik yang disampaikan secara terbuka dan bertujuan untuk kepentingan umum.

 

Selain itu, MK menafsirkan ulang frasa “orang lain” dalam pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di UU ITE. Lembaga pemerintah, institusi publik, serta jabatan dan profesi kini tidak lagi termasuk dalam kategori tersebut. 

 

Artinya, kritik terhadap institusi negara tidak bisa dipidanakan selama disampaikan demi kepentingan publik.

 

Menanggapi putusan tersebut,Pakar Sistem Informasi sekaligus Direktur Direktorat Sistem Informasi Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya, Supangat, Ph.D., menyampaikan bahwa sistem informasi kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung demokrasi digital. 

 

“Sistem informasi tidak lagi hanya sebagai alat administratif, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang demokratis,” ujarnya.

 

Supangat menekankan bahwa sistem informasi, khususnya di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan sektor swasta, harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas. 

 

Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat, terutama generasi muda, mampu membedakan antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian.

 

“Pengelola sistem informasi harus menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan beretika. Ini kerja kolaboratif antara teknologi, kebijakan, dan kesadaran pengguna,” tambahnya.

 

Sumber: Surya
Ikuti kami di
2786 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved